Sidang Lanjutan Nasabah BJB Pekanbaru

Pemilik Rekening Penampung Dana Korban Akui Pinjamkan Terdakwa Indra Rekening Pribadinya

Di Baca : 1280 Kali
Sidang dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru kembali membuka fakta-fakta baru, Jumat (24/9/2021).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang dugaan pembobolan rekening nasabah BJB Pekanbaru kembali membuka fakta-fakta baru. Pada persidangan dengan terdakwa Tarry Dwi Cahya, teller Bank BJB Cabang Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Dahlan SH ini menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 24 September 2021.

Saksi pertama adalah Rusli. Salah satu nasabah BJB Cabang Pekanbaru. Dalam kesaksiannya, Rusli mengaku rekeningnya pernah kemasukan dana pada akhir Desember 2017 sebesar Rp1,1 miliar.

"Siapa yang mengirim dananya? Tidak mungkin masuk begitu saja dana itu ke rekening saudara. Dana punya siapa itu? Jangan ditutupi," tegas Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan kepada Rusli.

"Iya majelis hakim, sebelumnya saudara Indra menemui saya menyampaikan ingin meminjam rekening pribadi saya untuk dikirimkan dana. Tujuannya, untuk pencapaian target kinerja dia. Bulan januari 2018 akan ditarik lagi dana itu. Saya tidak tahu itu dana dari mana dan punya siapa," terang Rusli. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar