Kadis LHK Riau Akan Selesaikan Kebun Sawit Ilegal Dalam Tahura SSH
"Mau tidak mau suka tidak suka setelah umurnya mencapai sesuai batas waktu yang ditentukan maka kita akan melakukan pemulihan terhadap hal itu. Tidak boleh tanam sawit dalam Tahura itu," tegas Mamun Murod.
Sementara Plt Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Syafri saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu menegaskan seharusnya tanah sawit di dalam Tahura SSH itu harus dicabut.
Janji-janji aparat berwenang yang akan menertibkan kebun sawit dalam Tahura SSH Riau ini sejak tahun 1990-an dulu sudah disampaikan kepada awak media. Namun hingga tahun 2023 ini belum ada aksi nyata menertibkan kebun sawit nonprosedural ini. Di luar Tahura SSH ini di kawasan HPT, ada kebun sawit Hansen William yang sudah disita untuk negara yang dimenangkan Yayasan Riau Madani pimpinan Surya Dharma Hasibuan namun belum dimintakan eksekusi ke PN Bangkinang. Hal ini juga yang disampaikan Staf Ahli Menteri LHK RI Afni Zulkifli masalah kebun sawit Ayau PT SAL di Desa Kepaujaya Kampar belum dimintakan eksekusi oleh Yayasan tersebut. Ini aneh katanya.

Di belakang Tahura SSH Riau ini juga ada penangkaran Ikan Arwana ada bangunan.
Tulis Komentar