AKAN DILAKUKAN PEMULIHAN SETELAH USIA SAWIT SAMPAI BATAS WAKTU DITENTUKAN

Kadis LHK Riau Akan Selesaikan Kebun Sawit Ilegal Dalam Tahura SSH

Di Baca : 2274 Kali
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Ir Mamun Murod (kiri) dan Plt Jaringan Masyarakat Gambut Riau Syafri (kanan). (tsi)
 

Sementara dalam investigasi awak media ini di dalam Tahura SSH di Kecamatan Tapung Hilir Kampar di sebelah barat Tahura ini beberapa waktu lalu ada sekitar 4.000 hektare hamparan kebun sawit nonprosedural/ilegal yang ditanam tumbuh subur di dalam Tahura ini.

Sejumlah gajah liar merusak tanaman muda sawit yang ditanam warga dalam Tahura ini. Nampak juga kebun sawit itu dipasang kawat jemuran beraliran listrik di malam hari untuk kejut mengusir gajah. Ada juga pondok yang dibangun warga.(azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar