WARGA TEPAKSA BEROBAT KE RS AWAL BROS AHMAD YANI PEKANBARU

Warga Sesalkan RSUD Arifin Ahmad Tak Mau Obati Pasien Digigit Anjing

Di Baca : 1328 Kali
Kaki Ainun, korban digigit anjing di Pekanbaru tak bersedia diobati RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. (tsi)
 

Pihak perusahaan bertanggung jawab penuh pengobatan tapi ada prosedur yang harus memakai BPJS. Anjingnya gigit orang lagi tanggal 28, tapi itu karena anjingnya dalam kondisi panik di Kecamatan Rumbai Bukit. Kepada pemilik anjing menurut warga bisa disanksi Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.” (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar