Hadirkan Saksi Penyidik Polresta dan Saksi Ahli Dosen Hukum Pidana UIR

Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru, Penyidik Polresta Belum Bisa Perlihatkan Surat Asli Guru-guru

Di Baca : 765 Kali
Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru, Selasa (31/10/2023) Termohon Polresta Pekanbaru belum bisa perlihatkan empat surat asli guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Sebaliknya Pelapor Arwan yang mengaku memiliki tanah di Jalan Arifin Ahmad tersebut adalah menggunakan surat yang tidak berkekuatan hukum dan telah dibatalkan keabsahannya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 62/Pdt/G/2009/PN Pbr, tertanggal 31 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Tinggi RIAU No.172/PDT/2010/PTR, tertanggal 07 Juli 2011 jo Putusan MA No 1000K/POT/2012, tertanggal 28 Januari 2013 (hal ini kami buktikan di persidangan ini) yang mana kronologis kepemilikan lahan dan Pemohon mendapatkan Kuasa substitusi.

Dengan tidak bisa menunjukkan surat-surat asli tanah maka tidak bisa dilanjutkan.

Penyidik Polresta Pekanbaru jelas Janner Marbun SH tidak bisa menunjukkan 4 surat tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru palsu, tidak ada hasil laboratorium forensik yang menyatakan non identik. Empat surat itu saja aslinya tidak bisa ditunjukkan penyidik Polresta Pekanbaru. Sementara saksi Terlapor dari Pejabat Kantor Camat Siakhulu Kampar Riau Bustamam telah bersaksi tentang keaslian surat-surat guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru teregister di Kantor Camat Siakhulu. Menurut Janner Marbun SH SKPT guru-guru nomor 194, 195, 196 dan 350 aslinya sampai sekarang belum disita oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Anehnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Apa dasarnya? Dalam sidang ini kuasa hukum Sunardi SH, Janner Marbun SH bahwa kliennya tidak ada memalsukan surat dan menempati tanah perabot samping RS Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Sidang putusan Praperadilan ini rencananya digelar hari ini Rabu (1/11/2023). (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar