Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru, Penyidik Polresta Belum Bisa Perlihatkan Surat Asli Guru-guru

Sementara keterangan saksi ahli yang dihadirkan Termohon Polresta Pekanbaru DR Zulkarnain SH MH dosen Hukum Pidana UIR Pekanbaru menjelaskan seseorang tak bisa dijadikan tersangka apabila bukti aslinya tidak ada. Foto kopi yang dilegalisir bisa untuk bahan penyelidikan dan penyidikan polisi. Tapi di persidangan bukti asli harus diperlihatkan.
Namun sebelumnya kuasa hukum Sunardi SH, Janner Marbun SH meminta pihak Termohon Polresta memperlihatkan empat surat tanah asli/untuk membuktikan surat tanah asli guru-guru. Sejauh ini pihak Polresta Pekanbaru tidak ada menyita 4 surat SKPT milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru.
Penyidik menggunakan surat foto copy yang sudah dilegalisir yang diajukan ke Pengadilan sebagai barang bukti dugaan pemalsuan surat.

Hakim tunggal PN Pekanbaru Ahmad Fadil SH
Tulis Komentar