Rabu, BRIN dan PT PHR Akan Diperiksa Jaksa Kasus Proyek Geomembrane

Pekanbaru, Detak Indonesia--Komandan Hukum Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan SH MH yang juga anggota DPR RI Komisi III menegaskan pihak BRIN dan pihak PT Pertamina Hukum Rokan (PT PHR) yang terkait dengan proyek pengadaan plastik geomembrane senilai Rp209 miliar rencananya akan diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Rencananya pemeriksaan Rabu 24 Juli 2024 baik pihak BRIN dan juga pihak PHR," jelas Hinca Panjahitan SH kepada wartawan Sabtu (20/7/2024).
Dalam pengadaan plastik geomembrane kata Hinca dia melaporkan ada empat orang di PT PHR dan juga termasuk Dirut Pertamina. Hinca menegaskan ada dugaan pemalsuan dokumen BRIN dan ini perlu diperiksa.
Seperti diberitakan sebelumnya Kajati Riau Akmal Abbas SH MH kepada wartawan menegaskan bahwa semua DIATENSI, semua akan diproses. Para pihak akan dipanggil terkait proyek pengadaan plastik geomembrane PT PHR. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kata Akmal Abbas SH MH serius dalam menyikapi laporan dugaan korupsi proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaporkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan SH beberapa hari lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas SH MH mengatakan, tim Kejati Riau sedang melakukan pengumpulan data.

Hinca Panjaitan SH menyampaikan dokumen rahasia setebal 400 halaman dan 48 halaman kepada Kajati Riau.
Tulis Komentar