GEDUNG BARU POLDA RIAU JUGA DISOROT

CERI Telah Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran Pembangunan Gedung PU Riau ke Kejati

Di Baca : 1392 Kali
Kantor Dinas PU Provinsi Riau di Jalan SM Amin Panam Pekanbaru. (Dok. CERI)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana mark up anggaran pembangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau tahun 2012 ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas. Surat Laporan Pengaduan CERI bernomor 62/EX/CERI/XI/2023 itu telah diterima PTSP Kejati Riau pada 9 November 2023.

Demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Selasa (14/11/2023) di Pekanbaru.

"Bahwa sekira tahun anggaran 2012, Pemerintah Provinsi Riau membangun Kantor Dinas PU Riau yang berlokasi di Jalan SM Amin Kota Pekanbaru Provinsi Riau dengan rincian, luas bangunan sekitar 17.000 M2, terdiri dari 8 lantai, dengan anggaran sekitar Rp 200 miliar lebih," ungkap Hengki.

Menurut Hengki, dengan nilai kontrak sekitar Rp200 miliar, maka harga per meter persegi bangunan sama dengan Rp200 miliar dibagi 17.000 M2, sama dengan Rp11.750.000,- per M2.

"Pembangunan Gedung Dinas PU itu dilaksanakan oleh PT Waskita Karya. Kepala Dinas PUPR Riau kala itu dijabat oleh SF Haryanto, PPK dijabat Thomas  Larfo yang kala itu hanya staf biasa, dimana Kabid Cipta Karya saat itu dijabat Joni Amdani tapi tidak ditunjuk sebagai PPK," kata Hengki.

Kantor Dinas PU Riau saat pengerjaan tahun 2012 di Jalan SM Amin Panam Pekanbaru






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar