meminta agar proses hukum berjalan transparan

AMRB Layangkan Surat Pengaduan Dugaan Mark Up Proyek Desa Mahato ke Kejati Riau

Di Baca : 591 Kali
AMRB layangkan surat pengaduan dugaan mark up proyek Desa Mahato ke Kejati Riau Senin (14/7/2025). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia – Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu Bicara (AMRB) resmi melaporkan dugaan indikasi korupsi berupa mark up (penggelembungan) anggaran dalam sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam pengaduannya, AMRB merinci lima kegiatan pembangunan yang diduga mengalami praktik mark up dengan total nilai mencapai Rp 728.619.690. Berikut rincian dugaan tersebut:

1. Pembangunan Embung Desa diduga memakan anggaran sekitar Rp 400.000.000.
2. Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang diduga memakan anggaran sekitar Rp 81.019.690.
3. Pembangunan Sumber Air Bersih Milik Desa diduga memakan anggaran sekitar Rp82.400.000.
4. Pembangunan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa diduga memakan anggaran sekitar Rp 50.000.000.
5. Penyelenggaraan Posyandu meliputi kegiatan seperti pemberian makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, dan insentif kader posyandu. Diduga memakan anggaran sekitar Rp 115.200.000.

AMRB menilai adanya ketidakwajaran dan ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran untuk kelima proyek tersebut. Mereka menduga terjadi penggelembungan nilai proyek yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan atau spesifikasi barang/jasa yang diterima, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat Desa Mahato.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar