BUPATI BENGKALIS DIDESAK CABUT IZIN PT RRL

Ribuan Warga Bengkalis Riau Tolak Kehadiran PT RRL

Di Baca : 2298 Kali
Tarmizi dan Koordinator Jikalahari Woro Supartinah dkk memberi keterangan pers kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (30/1/2017).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.com)
[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>-Kehadiran PT Rimba Rokan Lestari (PT RRL) di Kabupaten Bengkalis Riau memengaruhi psikologi masyarakat, warga jadi tak tenang saat berkebun karena kebunlah satu-satunya sumber penghasilan warga. Sekitar 15.000 warga Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau menolaj kehadiran perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Rokan Lestari tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Hal ini diungkapkan Tarmizi (45) salah seorang warga Bantan Timur yang lahir dan besar di desanya dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin (30\/1\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Menuurut Tarmizi, Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Jikalahari mendesak Bupati Bengkalis Amril Mukminin mencabut izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RRL pasca Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis tentang Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan.<\/p>\r\n\r\n

September 2016, Pansus DPRD Bengkalis satu di antaranya merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang SK Menhut No 262\/KPTS-II\/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 hektare kepada PT RRL milik Samuel ini. Ada 19 desa yang terdampak.<\/p>\r\n\r\n

"Kami  apresiasi hasil Pansus DPRD Bengkalis bekerja sesuai tuntutan masyarakat Bantan dan Bengkalis. Kami juga mendesak DPRD Bengkalis agar memerintahkan Bupati Bengkalis segera menjalankan rekomendasi pansus," kata Tarmizi, Koordinator Aliansi Masyarakat Bantan dan Bengkalis.<\/p>\r\n\r\n

Hal ini dikarenakan empat bulan berjalan hingga detik ini Bupati Bengkalis belum merespon hasil Pansus DPRD Bengkalis.<\/p>\r\n\r\n

Sekira 5.000 warga dari 19 desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak lehadiran PT RRL karena ruang hidup masyarakat seperti pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit menjadi mata pencarian warga masuk dalam konsesi PT RRL.<\/p>\r\n\r\n

Temuan Jikalahari, ruang hidup  warga sudah ada sebelum Indonesia merdeka atau jauh sebelum PT RRL beroperasi pada 1998.<\/p>\r\n\r\n

"Kehadiran PT RRL memengaruhi psikologi masyarakat, kami menjadi tidak tenang saat berkebun karena kebunlah satu-satunya sumber penghidupan kami," kata Tarmizi.<\/p>\r\n\r\n

"Masyarakat juga terancam dikriminalisasi karena desa mereka berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) menurut draft RTRWP Riau 2015-2030 yang akan disahkan DPRD Riau," kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari.<\/p>\r\n\r\n

Draft RTRWP Riau sangat tidak memerhatikan besarnya konflik antara masyarakat dengan PT RRL. Bahkan pemukimam masyarakat dalam kawasan hutan tidak masuk dalam usulan Holding Zone dalam draft RTRWP Riau.<\/p>\r\n\r\n

"Harusnya areal PT RRL izinnya dicabut dan dimasukkan dalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) dan pemukiman dikeluarkan dari kawasan hutan," tambah Woro.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Tarmizi ia baru tahu PT RRL beroperasi sejak 2015 saat diundang oleh Dinas Kehutanan Bengkalis terkait sosialisasi izin PT RRL.<\/p>\r\n\r\n

"Saya terkejut ternyata 18 tahun PT RRL sudah punya izin. Masyarakat marah dan menolak kehadiran PT RRL," kata Tarmizi.<\/p>\r\n\r\n

Sejak saat itu Tarmizi dan 5.000 warga protes berupa unjuk rasa hingga mendatangi DPRD Bengkalis, Bupati Bengkalis dan melapor kepada KLHK agar mencabut izin PT RRL.<\/p>\r\n\r\n

"Bukan saja merampas hutan tanah masyarakat, PT RRL juga melakukan tindak pidana dan punya rekam
\r\njejak buruk 2015 dan 2016 terjadi kebakaran besar di lahan tersebut," kata Woro Supartinah.(azf)<\/strong>
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/wmyiv\/30-tarmizi-bklsok.jpg","caption":"Tarmizi dan Koordinator Jikalahari Woro Supartinah dkk memberi keterangan pers kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (30\/1\/2017).(Aznil Fajri\/Detak Indonesia.com)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar