Tunggu Kiriman Paket Sabu Dari Angkutan Umum

Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Tigabinanga

Di Baca : 1616 Kali
Pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu sabu saat diamankan di Mapolres Tanah Karo Kamis (7/12/2023). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

"Saat ini AMS sudah kita tahan dalam proses sidik sesuai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.

Kasat menyampaikan terkait modus operandi pengiriman paket sabu yang dilakukan AMS melalui Angkutan Umum, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana pengiriman paket tersebut.

"Akan kita dalami dan selidiki lagi terkait siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan edar gelap yang dilakukan oleh dengan AMS tersebut," tutup Kasat.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar