KETUA DPP LSM PERISAI SUNARDI: KETERANGAN SAKSI KORBAN ARWAN ADA BENAR SALAHNYA

Sidang Kasus Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Pengadilan Seru !

Di Baca : 1149 Kali
Saksi korban Pengusaha Karaoke Koro-koro Panam, yang mengaku punya tanah bersertifikat di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Arwan didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin siang (18/12/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)/2023
 

Sementara Sunardi menjelaskan kesaksian Arwan ada benar ada salahnya. Sebelumnya ada bangunan yang dibangun Joni Arizal lalu dirusak oleh pihak Arwan.

Menurut Sunardi dia ada mengirimkan surat somasi ke pengacara Arwan yakni Yusuf Daeng tentang kepemilikan lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Belakangan Yusuf Daeng mundur jadi pengacara Arwan.

Sidang tudingan Arwan bahwa Sunardi memalsukan surat tanah (pasal 263) dan menempati tanah orang lain (Arwan) pasal 167 objek tanah di Jalan Arifin Ahmad ini berlangsung secara zoom. Di mana terdakwa Sunardi tak dihadirkan hakim di depan sidang.

Untuk sidang kedua Selasa (19/12/2023) pukul 10.00 WIB, hakim Salomo Ginting SH memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa Sunardi di depan sidang, dan tak melalui zoom lagi.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar