Sidang Kasus Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Pengadilan Seru !
Sementara Sunardi menjelaskan kesaksian Arwan ada benar ada salahnya. Sebelumnya ada bangunan yang dibangun Joni Arizal lalu dirusak oleh pihak Arwan.
Menurut Sunardi dia ada mengirimkan surat somasi ke pengacara Arwan yakni Yusuf Daeng tentang kepemilikan lahan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru. Belakangan Yusuf Daeng mundur jadi pengacara Arwan.
Sidang tudingan Arwan bahwa Sunardi memalsukan surat tanah (pasal 263) dan menempati tanah orang lain (Arwan) pasal 167 objek tanah di Jalan Arifin Ahmad ini berlangsung secara zoom. Di mana terdakwa Sunardi tak dihadirkan hakim di depan sidang.
Untuk sidang kedua Selasa (19/12/2023) pukul 10.00 WIB, hakim Salomo Ginting SH memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa Sunardi di depan sidang, dan tak melalui zoom lagi.(azf)
Tulis Komentar