ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar

18 Ton Beras Bulog di Kemas Ulang Menjadi Premium, Berhasil Diungkap Polda Riau

Di Baca : 11550 Kali
Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana dibidang perlindungan konsumen. Pelaku melakukan pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 kg menjadi beras kelas premium merk tertentu. (Dok. Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana dibidang perlindungan konsumen. Pelaku melakukan pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 kg menjadi beras kelas premium merk tertentu.

Kejadian yang diungkap pada pertengahan November 2023 lalu di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok L-9 Jalan Beringin Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dan Pandau Permai Kelurahan Pandau Jaya Kabupaten Kampar Provinsi Riau tersebut,
tim berhasil mengamankan dua orang pelaku RS bin AF, 34 tahun, yang beralamat Jalan Garuda Sakti RT 001/ RW 008 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki dan tinggal di lokasi penangkapan dan 
AS alias Bayo, umur 27 tahun sebagai Karyawan Toko Pangan Berkah Bersama yang berdomisili di Jalan Pandau Permai Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.

Di lokasi pertama, tim Ditreskrimsus mengamankan barang bukti 8 karung beras Premium merek Belida yang berisi ukuran 20 kg yang merupakan hasil pengemasan, 2 karung Beras Premium merk Topi Koki ukuran 10 kg hasil pengemasan, 200 karung (ukuran 5 kg) Beras SPHP Bulog, 10 Ton beras Bulog SPHP kemasan 5 kg di dalam mobil truk,15 gulung (750 karung kosong merk SPHP), 50 karung kosong merk Topi Koki ukuran @10 Kg, 80 karung kosong merk Belida ukuran @10 kg, 50 karung kosong merk Belida ukuran @20kg, 1 unit mesin jahit, 1 unit timbangan, 2 buah handphone, 1 mobil Colt Diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8904 MA,

Sedangkan dari lokasi kedua, tim juga berhasil mengamankan 4 karung Beras Premium Merek Belida @10 kg hasil pengemasan, 724 lembar karung kosong merk SPHP Bulig ukuran 5 kg, 108 lembar karung kosong merk beras Belida ukuran 10 kg dan 20 kg, 31 karung kosong merk Topi Koki ukuran 10 kg, sebuah mesin jahit, 1 buah handphone, dua bundel bukti transfer Bank BRI dengan nomor rekening 5451 0101 7612 531 atas nama MI.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar