ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar

18 Ton Beras Bulog di Kemas Ulang Menjadi Premium, Berhasil Diungkap Polda Riau

Di Baca : 11590 Kali
Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana dibidang perlindungan konsumen. Pelaku melakukan pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 kg menjadi beras kelas premium merk tertentu. (Dok. Humas Polda Riau)
 

Para pelaku yang mengaku mendapatkan karung beras dari para pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru tersebut mengemas kembali beras Bulog SPHP ukuran 5 kg pada kemasan beras premium Belida ukuran 10 kg dan 20 kg, beras premium Topi Koki ukuran 10 kg dan 20 kg agar mendapatkan keuntungan besar. Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat luas.

Pelaku mengaku telah mendapatkan beras Bulog SPHP setidaknya sebanyak 4 kali dengan total 18 ton dan setelah pengemasan, kemudian menjualnya kembali di daerah Kota Pekanbaru.

Keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan berjumlah 88 juta rupiah. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat, dan negara dirugikan 284 juta lebih dari kegiatan ilegal ini.

Kapolda Riau Irjen M Iqbal pada kegiatan ekspose cipta kondisi, Selasa (19/12/2023) mengatakan keberhasilan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya aktivitas pengemasan kembali atau ganti karung dari Beras Bulog SPHP 5 kg menjadi beras premium merek terkenal. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar