ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar

18 Ton Beras Bulog di Kemas Ulang Menjadi Premium, Berhasil Diungkap Polda Riau

Di Baca : 11591 Kali
Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana dibidang perlindungan konsumen. Pelaku melakukan pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 kg menjadi beras kelas premium merk tertentu. (Dok. Humas Polda Riau)
 

"Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh. Sekitar tanggal 15 November 2023, tim menemukan adanya kegiatan berupa pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 kg menjadi beras premium di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," ungkap Irjen Iqbal.

Di sana, tim berhasil mengamankan seseorang dengan inisial RS (31) yang tengah membongkar sebanyak 4 beras Bulog dari sebuah truk. Sopir truk bernama YP, kemudian menyampaikan beras yang sama juga akan diantar ke toko lainnya di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar, Riau.

Di lokasi kedua ini, Korps Bhayangkara kembali mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial AI (27) yang merupakan karyawan toko. Adapun modus operandi yang dilakukan yakni dengan memindahkan isi dengan cara mengemas kembali dari beras Bulog SPHP ukuran 5 kg ke kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg.

"Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru," sambung Irjen Iqbal.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar