setiap investasi yang masuk tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Bupati Bandung Instruksikan para Camat dan Kades Sosialisasikan RDTR di Wilayahnya Masing-masing

Di Baca : 547 Kali
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat sosialisasi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan RDTR WP Baleendah, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung di Grand Sunshine Soreang, Rabu (20/12/2023). (Dok. Humas Pemkab Bandung-Diskominfo).

Kabupaten Bandung, Detak Indonesia -- Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan kepada para camat dan para kepala desa untuk mensosialisasikan dan mengedukasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayahnya masing-masing.

Instruksi itu disampaikannya saat Sosialisasi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan RDTR WP Baleendah, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung di Grand Sunshine Soreang, Rabu (20/12/2023).

"Setelah mengikuti sosialisasi RDTR dari DPUTR ini, saya minta agar para camat dan para kades mensosialisasikan RDTR ini di wilayahnya masing-masing. Kenapa? Karena para camat dan kades yang lebih menguasai wilayahnya masing-masing. Sekaligus juga para kades bisa memberikan edukasi kepada masyarakat nanti terkait RDTR ini," kata Bupati Bandung.

Bupati menginginkan setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Bandung tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bupati pun ingin setiap izin lokasi usaha, harus sesuai dengan tata ruang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar