Tekad jajaran Polda Sumatera Selatan menertibkan dan menindak tegas setiap penyelewengan

Direktorat Krimsus Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan BBM Subsidi, Dua Tersangka Diringkus

Di Baca : 881 Kali
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmat Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menggelar konferensi pers bersama Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo dimapolda Sumatera Selatan pada Selasa (9/1/2024). (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

“Tersangka HC ini melakukan pengisian berulang ulang bekerjasama dengan tersangka IZ selaku karyawan SPBU. HC mendapat upah 250 ribu rupiah/ton. Sedangkan tersangka IZ mendapatkan 20 ribu rupiah setiap kali melakukan pengisian 100 liter/rit,” terang Narto.

“Keterangan tersangka HC yang mengaku melakukan aksinya tersebut atas suruhan pelaku HD alias T, mengaku medapatkan barcode pengisian BBM dengan cara membeli dari rekan sesama supir, dan pelaku HD ini sedang kita kejar,” lanjut Narto.

Kedua tersangka yang saat ini meringkuk di tahanan Polda Sumsel tersebut dijerat pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9  UU RI No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kombes Narto mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk membantu mengawasi adanya penyelewengan dan penyimpangan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, untuk melaporkan ke Polda Sumsel dan jajarannya.

“Ini sangat merugikan masyarakat, Kapolda Sumsel Irjen Rachmat Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Tekad kami jajaran Polda Sumatera Selatan untuk menertibkan dan menindak tegas setiap penyelewengan,” tutupnya. (rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar