MK Putuskan Ojek Online Tidak Termasuk Angkutan Umum
Di Baca : 11057 Kali

JAKARTA, Detak Indonesia - Pemerintah memastikan keberadaan ojek daring akan tetap eksis melayani kebutuhan transportasi masyarakat. Hal ini menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi Pasal 47 Ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online (ojol).
Tulis Komentar