Ojek Online

MK Putuskan Ojek Online Tidak Termasuk Angkutan Umum

Di Baca : 10516 Kali

JAKARTA, Detak Indonesia - Pemerintah memastikan keberadaan ojek daring akan tetap eksis melayani kebutuhan transportasi masyarakat. Hal ini menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi Pasal 47 Ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online (ojol).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar