KEPUTUSAN PBNU PUSAT

HT Rusli Achmad Tak Lagi Ketua PWNU Riau

Di Baca : 2101 Kali
Wasekjen PBNU Pusat Sulaiman Tanjung (kiri), dan HT Rusli Ahmad (kanan). (ist)
 

Kedua, membentuk kareteker PWNU Provinsi Riau dengan personalia yaitu Rais: KH Moch Chozien Adenan, Wakil Rais: KH A Ghazali Syafii, Katib: KH Muhyidin Thohir, Wakil Katib: KH Zaenuddin Umar, Ketua: H Sulaiman Tanjung, Wakil Ketua: Edy Yusrianto, Sekretaris: Harmansyah, Wakil Sekretaris: M April, Anggota: H Mas'ud Musa, Agus Salim Tanjung, H Amri Fitri, Zulfa Hendri.

Ketiga, menugaskan kepada kareteker di atas untuk melaksanakan tugas-tugas PWNU Provinsi Riau dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan dan Peraturan PBNU yang berlaku di lingkungan NU, serta petunjuk dari PBNU. Lalu melaksanakan Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Riau paling lambat enam bulan ke depan dan melaporkan hasilnya kepada PBNU.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, surat keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Surat Keputusan PBNU Nomor 283/PB.01/A.II.01.44/99/01/2024  ditetapkan di Jakarta pada 25 Jumadil Akhir 1455 H/8 Januari 2024 M dan berakhir pada 8 Juli 2024 M, ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf. (di/tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar