PERKARA SIDANG DI PENGADILAN NEGERI MEDAN

Asuransi Sinar Mas Klarifikasi Masalah Warga Medan Tuntut Pengembalian Dana Asuransi

Di Baca : 3371 Kali
Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/1/2024) tidak dihadiri pihak Asuransi Sinar Mas MSIG Life. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Adapun dalam klarifikasi Media Relation Sinar Mas Stephanie tersebut menjelaskan bahwa :

1. Berdasarkan hasil pengecekan kami, dapat kami sampaikan bahwa Asuransi Sinar Mas yang dimaksud pada pemberitaan tersebut merupakan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

2. Dapat kami sampaikan pula bahwa PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan asuransi umum dan memiliki nama dan manajemen yang berbeda dengan asuransi yang
dimaksud pada pemberitaan dan tidak terafiliasi satu sama lain.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar