Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tukang Parkir Penganiaya Hingga Korban Meninggal di Pasar Buah Berastagi

Dari hasil pemeriksaan baik penyelidikan dan penyidikan, Kasat menyampaikan kronologis peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari cekcok masalah pengutipan parkir antara keduanya di Parkiran Pasar Buah Berastagi.
"Jadi awalnya pelaku minta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir dan saat pelaku mengatur kendaraan yang akan keluar, korban menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara sehingga terjadi cekcok antara keduanya," jelas Kasat.
Dari cekcok tersebut, terjadi perkelahian korban memukul pelaku dan pelaku kemudian mengambil batu di tempat kejadian dan langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri, sementara korban dibawa masyarakat ke RS Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan.
"Untuk saat ini pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana, BLD diancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun," tutup Kasat. (stm)
Tulis Komentar