ancaman hukuman pidana mati

Barang Bukti Terbesar, Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi

Di Baca : 751 Kali
Polda Sumsel gelar konferensi pers tangkapan barang bukti terbesar, tangkap tiga gembong narkoba, sita 111,6 g sabu dan 134 ribu ekstasi. (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa, diduga Narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2.500 (dua libu limaratus) butir,” lanjutnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim dari Subdi II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika oleh pelaku PJ di Jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.

“Sekitar  jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan roda empat yang dicurigai, jenis Brio merah BG 1718 AH melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dilakukan pembuntutan. Sekitar 30 menit kemudian, terlihat mobil melintas di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” urai Rachmad Wibowo.

Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba di rumahnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar