ancaman hukuman pidana mati

Barang Bukti Terbesar, Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi

Di Baca : 750 Kali
Polda Sumsel gelar konferensi pers tangkapan barang bukti terbesar, tangkap tiga gembong narkoba, sita 111,6 g sabu dan 134 ribu ekstasi. (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

“Di rumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan di rumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” paparnya.

“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh China sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram," terangnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati. (rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar