Sikapi Keberatan Caleg Muratara

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo SIK : Aturan Harus Ditegakkan, Salurkan Sesuai Mekanisme

Di Baca : 1431 Kali
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo bersama bupati dan forkopimda Muratara, KPU Muratara, Bawaslu serta Caleg menggelar rapat di aula rapat kantor bupati menyikapi keberatan Caleg Muratara, pada Senin siang (19/2/2024). (Dok. Humas Polda Sumsel)

Muratara, Detak Indonesia--Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo bersama bupati dan forkopimda Muratara, KPU Muratara, Bawaslu serta Caleg menggelar rapat di aula rapat kantor bupati pada Senin siang (19/2/2024).

Kapolda Irjen Rachmad Wibowo menyertakan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya SSos MSi dan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan SPd serta Wakapolda Brigjen M Zulkarnaen SIK mengikuti rapat tersebut secara daring (video conference).

Rapat tersebut digelar terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu dan desakan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara DPRD di beberapa PPK di Kabupaten Muratara.

Pada kegiatan tersebut, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo mendengar masukan dari calon legislatif  DPRD Muratara dari dapil 1, 2 dan 3 yang mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan dan menuntut dilakukannya penghitungan ulang.

Terkait keberatan tersebut, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo mengatakan pentingnya taat aturan, menyampaikan aspirasi ataupun keberatan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar