Pembobol Uang SPBU SM Amin Pekanbaru Rp70 Juta, Buang Ijazah Karyawan ke Sungai Siak
"Pelaku membobol ruangan kantor SPBU tersebut dan berhasil menggondol uang tunai lebih kurang Rp70 juta dan 15 lembar ijazah karyawan SPBU tersebut. Total kerugian korban mencapai Rp80 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Tampan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Bery, Rabu (21/2/2024).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan yang berada di Gang Permata, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
"Selanjutnya tim langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan tersangka QI. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Bery.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (azf)
Tulis Komentar