Sejumlah PKS memiliki ambang batas di bawah standar yang ditetapkan

Akselerasi Energi Hijau, PTBg Sei Tapung Regional 3 PTPN IV Serap 37.256 Ton Emisi Karbon

Di Baca : 1740 Kali
Pembangkit tenaga biogas (PTBg) co-firing Sei Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. PTBg tersebut mampu menyerap gas rumah kaca hingga 37.256 ton CO2eq per-tahun. (Dok. Humas Palmco Regional 3)
 

Masrukin memaparkan bahwa kebijakan dekarbonisasi dan angka ambang batas gas rumah kaca, maka terdapat 8 PKS PTPN V yang telah bersertifikat International Sustainability & Carbon Certification yang telah diukur dan terdokumentasi memiliki ambang batas gas rumah kaca jauh di bawah kadar normal.

Selain Tapung, sejumlah PKS yang ada di Sei Rokan Kabupaten Rokan Hulu, Tanjung Medan di Kabupaten Rokan Hilir, PKS Tapung, Tandun, dan Terantam di Kabupaten Kampar, PKS Sei Intan di Kabupaten Rokan Hulu, dan Lubuk Dalam Kabupaten Siak memiliki ambang batas di bawah standar yang ditetapkan. (tim)

 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar