DLH Kampar Pastikan Sungai Tapung Bebas dari Limbah PKS Tandun
Verifikasi dan uji laboratorium menepis dugaan pencemaran, perusahaan terus kelola limbah dengan sistem energi terbarukan
Pekanbaru, Detak Indonesia--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memastikan bahwa Sungai Tapung tidak tercemar limbah pabrik kelapa sawit (PKS) Tandun. Pernyataan ini disampaikan setelah DLH melakukan uji laboratorium terhadap sampel air Sungai Tapung pasca adanya dugaan pencemaran dari aktivitas PKS tersebut.
Kepala DLH Kampar, Yuricho Efril, mengatakan hasil pengujian yang dilakukan pada tiga titik pengambilan sampel di hulu, hilir, dan titik pertemuan parit alam menunjukkan kualitas air yang memenuhi baku mutu lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021.
“Dari hasil pemeriksaan administratif dan lapangan, termasuk pengujian di laboratorium terakreditasi, tidak ditemukan indikasi pencemaran di Sungai Tapung akibat operasional PKS Tandun,” ujar Yuricho dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).
Verifikasi tersebut melibatkan tim ahli dan pengawas lingkungan yang bekerja secara transparan dengan melibatkan perwakilan perusahaan dan masyarakat sekitar. Proses ini berlangsung sejak awal Agustus 2025, menyusul adanya laporan dugaan pencemaran yang kemudian memicu aksi protes masyarakat di lokasi PKS Tandun.
Selain uji kualitas air, tim verifikasi juga melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah PKS Tandun. Perusahaan diketahui telah memanfaatkan limbah cair sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME) menjadi energi melalui instalasi pembangkit tenaga biogas (PLTBg) berkapasitas 1,5 MW yang beroperasi lebih dari satu dekade.
Tulis Komentar