sebelumnya dua anggota Kimat juga divonis bersalah kurungan 10 bulan penjara

Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara

Di Baca : 494 Kali
Masrul Ali alias Kimat saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Kimat divonis bersalah dalam perkara pengancaman dan mengganggu aset perusahaan milik negara. (ist)





[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar