Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara
Di Baca : 494 Kali
Masrul Ali alias Kimat saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Kimat divonis bersalah dalam perkara pengancaman dan mengganggu aset perusahaan milik negara. (ist)
Tulis Komentar