Tendang Karyawan Freelance

Kepala Chef Restoran di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 2689 Kali

 

"Awalnya kami seluruh pekerja dikumpulkan oleh pak Manejer, Kepala Koki, dan semua karyawan restoran, pemanggilan tersebut untuk mempertanyakan atas terjadinya makanan yang kami makan minggu lalu, untuk berbuka puasa, saat saya hendak menjawab pertanyaan dari Chef DK, belum sempat saya jawab, saya langsung ditendang oleh Kepala Koki, Chef DK dari belakang hingga saya tersungkur,"ujar Fauzan, Sabtu (30/3/2024) pagi sekitar pukul 03.20 WIB saat sedang melaporkan tragedi penganiayaan tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Lebih lanjut, Fauzan (korban) juga menjelaskan bahwa makanan yang dimakan olehnya dan teman - temannya adalah sisa makanan yang telah dibungkus, karena kelaparan setelah menjalankan ibadah puasa seharian.

"Memang makanan itu adalah makanan sisa yang telah dibungkus, jadi kami lapar dan ingin berbuka puasa. Selain itu, KTP saya dan teman saya juga ditahan oleh mereka bang, dengan alasan kami disuruh membayar makanan tersebut sejumlah Rp1juta tiga ratus," ujar Fauzan.

Pada Laporan (LP) dengan Nomor LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Atas Laporan Fauzan Darmansyah telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan atau 352, bahwa pelaku penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, Kuasa Hukum Fauzan Afriadi Andika SH.MH & Rekan Aditya Fachrurozi SH yang mendampingi korban membuat LP di Polresta Pekanbaru, menyayangkan sikap dan perlakuan karyawan restoran koki tersebut yakni DK san EM yang melakukan dugaan tindakan kekerasan dengan menganiaya kliennya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar