Sakit Hati, Seorang Pria di Rohul Tebas Korbannya Hingga Tewas
Di Baca : 1758 Kali

Korban pembunuhan FR (17) di Kuntodarussalam Kabupaten Rokanhulu (Rohul) Riau. Korban tewas ditebas parang oleh pelaku TH alias TL (20) hanya karena sakit hati. (Dok. Polsek Kuntodarussalam)
Motif pelaku TH alias TL (20) sakit hati terhadap FR (17), tersangka TH alias TL ditahan di Rutan Oolres Rohul dan disangkakan melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Rencananya, kita akan mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas AKP Buyung Kardinal SH mengakhiri.
(ary)
Tulis Komentar