Dinilai Lambat Tangani Masalah Pengrusakan Tanaman

Warga Desa Manuk Mulia Datangi Mapolres Karo

Di Baca : 2615 Kali
Puluhan warga Desa Manukulia datangi Mapolres Tanah Karo, Senin (30/11/2020). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Puluhan warga Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara mendatangi Mapolres Tanah Karo pada Senin (30/11/2020) untuk mempertanyakan proses pengaduan mereka ke Polres Tanah Karo terkait pengrusakan yang mereka alami pada 21 September 2020 yang lalu dalam masalah pengrusakan tanaman.

Saat ditemui Detak Indonesia Senin (30/11/2020) mengatakan bahwa sudah dua bulan lamanya pengaduan mereka berada di Polres Karo, dan sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang ditetapkan bagi pelaku  pengrusakan tanaman yang ada di lahan warga seauai laporan STTLP/685/IX/2020/SU/RES.T. KARO, tanggal 21 September 2020 atas nama Zamaleka Perangin Angin (41).

"Kami bersama keluarga berharap agar pihak Polres Tanah Karo, memproses  dan mengamankan pelaku pengrusakan tanaman yang ada di lahan kami," ujarnya kepada wartawan.

Zamaleka Perangin Angin ( ZPA) saat dikonfirmasi mengenai kedatangannya ke Polres Tanah Karo mengatakan sangat berharap agar jajaran Polres Tanah Karo segera menetapkan tersangka kasus pengrusakan tanaman mereka.

"Saya selaku masyarakat yang merasa dirugikan atas masalah pengrusakan berharap agar pengaduan saya segera di proses, dan para pelaku pengrusakan segera ditangkap," ujar Pelapor. 

Kuasa hukum pelapor Irwan Ferdinanta Tarigan SH (28), dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya (IPK) mengatakan akan terus berupaya memperjuangkan hak hak pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku  pada pengaduan sudah dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan tanah, dan sangat berharap agar pengaduan ini segera di proses. 

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanah Karo Aiptu Anthoni Ginting, dikonfirmasi mengenai kedatangan para warga Manuk Mulia, mengatakan bahwa akan memproses segala pengaduan warga saat ini sedang diproses, dan akan terus diproses sesuai dengan ketentuan. Saat ini sedang mencari bukti-bukti. (Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar