Satu orang diperiksa, pemain lain ada inisial Ay

BC Batam Ungkap Potensi Kerugian Negara dari Rokok Ilegal, Tanpa Pita Cukai

Di Baca : 466 Kali
Ist
 

Mujiono mengatakan, kasus tersebut masih dalam penelitian dan pendalaman tim penyidik Bea Cukai Batam.

“Dari hasil pemeriksaan, didapati sebanyak 421.600 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembaku (BKC HT) merek VR7,” ungkap Mujiono, Selasa (16/4/2024).

Mujiono mengungkapkan, untuk potensi kerugian negara dalam kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp334.761.000.

“Potensi pungutan cukai atau kerugian negara sebesar Rp334.761.000,” jelasnya.

Sementara itu, diwaktu yang sama, Kabid KBLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Evi menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang perihal kasus tersebut.

“Sejauh ini yang sudah diperiksa 1 orang,” singkat Kabid KBLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Evi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar