BC Batam Ungkap Potensi Kerugian Negara dari Rokok Ilegal, Tanpa Pita Cukai
Peredaran rokok tanpa cukai membuat negara rugi besar karena tidak membayar cukai atau tanggungan pajak kepada negara, sehingga penerimaan negara untuk kesejahteraan rakyat semakin berkurang.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menyebutkan puncak rokok ilegal ada di 2016, yaitu sekitar 12 persen.
Sementara di 2023 hasil survey UGM angka peredaran rokok ilegal sudah menyentuh angka 5,5 persen namun masih melewati batas ambang psikologis di 5 persen.
Berbagai pendekatan juga diupayakan guna menurunkan angka penindakan hingga mewujudkan zero rokok ilegal.
Seperti terjadi belum lama ini penangkapan dalam kasus penyelundupan ribuan slop rokok tanpa pita cukai merk VR7 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam, beberapa waktu lalu, bisa berpotensi jadi kerugian negara
"Penyeludupan rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah," kata Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Mujiono.
Tulis Komentar