TAHANAN MATI KARENA DIANAYA LIMA TAHANAN, BUKAN JATUH DI WC

Misteri Kematian Tahanan Polsek Bukitraya Terungkap, Lima Pelaku Ditahan Polisi

Di Baca : 2808 Kali
Konferensi pers Ditreskrimum Polda Riau dipimpin Kombes Asep Dermawan dan Kabid Humas Hery Murwono bersama Jatanras mengungkap kematian tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru dan jual beli senjata api jenis FN di Mapolda Riau, Selasa petang (30/4/2024). (azf)
 

Kekerasan yang dilakukan kelima tersangka, mengakibatkan korban bengkak pipi kiri, luka lecet telinga, pelipis kiri diduga akibat kekerasan tumpul akhirnya dilakukan eksamasi pembongkaran kuburan korban di Medan, dioutopsi penggalian kubur bahwa ada resapan darah dari pelipis kiri Dimas, ada patah tulang akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala. Ada keterangan tersangka, ada bukti CCTV di tahanan Polsek Bukitraya disimpulkan terjadi peristiwa pidana dengan menggunakan tangan dan kaki pada korban. Pada saat korban terlentang tersangka tetap melakukan kekerasan lalu korban dipindahkan ke ruang tahanan lain dilihat saksi lain dalam tahanan, lalu CCTV dilihat oleh anggota Polsek Bukitraya lalu korban Dimas dibawa ke rumah sakit.

"Pelaku pertama yang menjadi otak penganiayaan terhadap Dimas Fernanda adalah FRS berawal dari situ akhirnya yang lain ikut menganiaya korban, tahanan lain tak ikut lakukan kekerasan. Ancaman terhadap kelima pelaku yaitu pidana pasal 338 ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 170 paling lama 12 tahun," jelas Kombes Asep.

Sementara isteri almarhum Dimas Fernanda, Suci (25) yang hadir di Polda Riau saat konferensi pers menyatakan puas dengan terungkapnya pembunuh suaminya. Semoga kelima pelaku diganjar hukuman seberat-beratnya.

Kasus lain yang diungkap Ditreskrimum Polda Riau dalam konferensi pers ini, menurut Kombes Asep pengungkapan dua kasus jual beli senpi yang terjadi pada 18 April 2024 di Jalan Siak II, dan 27 April 2024 dilakukan penangkapan terhadap tiga orang yang mau menjual dan membeli senjata api (senpi) di sebuah hotel di Pekanbaru.

Kasus jual beli senpi 18 April 2024 dilakukan lidik oleh Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Jatanras Polda Riau berdasarkan laporan masyarakat di Jalan Siak II Kelurahan Sri Meranti Riau menangkap GF alias N warga Tangkerang barat Pekanbaru ditemukan senpi FN 9 mm, magazine sudah ditahan GF nomor baju orange 45. Senpi diperoleh dari seseorang yang kini DPO.

 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar