Ditkrimsus Polda Riau Ringkus Pelaku Oplosan Gas Elpiji 3 Kg
Pekanbaru, Detak Indonesia--Pengungkapan tindak pidana bidang Migas sejak niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi berhasil diungkapkan oleh Tim Ditkrimsus Polda Riau.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam konferensi pers di Mapolda Riau Senin (26/9/2022) menjelaskan, kejadian Rabu (7/9/2022) pukul 10.00 WIB. TKP ruko Jalan Tanjung Batu Nomor 110 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Riau.
Modus operandi para TSK memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke LPG ukuran 5,5 kg non subsidi dan tabung LPG ukuran 12 kg non subsidi, selanjutnya meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas.
Para TSK membeli tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di Kota Pekanbaru, kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg non subsidi dan tabung gas ukuran 12 kg non subsidi serta menjualnya ke beberapa agen tak resmi.
Tulis Komentar