togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Menarik Perhatian, JPU Bela Wanita yang Dituding Pelakor, Tuntut 4 Bulan Penjara Istri Sah Langgar UU ITE
Seru, Penasihat Hukum Mirwansyah SH Ajukan Nota Pembelaan (Pledoi)

Menarik Perhatian, JPU Bela Wanita yang Dituding Pelakor, Tuntut 4 Bulan Penjara Istri Sah Langgar UU ITE

Di Baca : 2551 Kali
Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang (6/5/2024) dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Khristin P dkk menuntut isteri sah 4 bulan penjara. Penasihat hukum Mirwansyah SH MH dkk ajukan nota pembelaan (pledoi). (azf)
 

Mirwansyah SH melihat JPU adalah cewek-cewek. Ingat kalau ini terjadi sama kalian bagaimana? Ini Lucyana Lee istri sah lho. Dia memposting itu karena kecewa marah. Sudah dikasih kesempatan, tapi Sn dan Her mengulangi lagi selingkuh. Ini karena belum viral saja. Kalau ini teman-teman media viralkan seperti di Denpasar Bali istri sah baru melahirkan ditangkap laporan Pelakor, akhirnya bebas.

"Saya yakin, ketua majelis hakim Pak Salomo memberikan putusan yang adil, Arif dan bijaksana. Tuntutan JPU ini tidak berdasar dan mengada-ada," tegas Mirwansyah SH MH.

Sementara hakim ketua Salomo Ginting SH kepada terdakwa mempersilakan terdakwa melakukan nota pembelaan Senin pekan depan 13 Mei 2024.

Dalam keterangan Penasihat Hukum Lucyana Lee yakni Mirwansyah SH MH, kliennya tak bisa dituntut 4 bulan penjara oleh JPU, karena pelapor Sn terbukti melakukan perselingkungan dengan suami Lucyana Lee dan telah dikuatkan dengan keterangan tiga saksi termasuk RH suami Sn sendiri.

Dalam kesaksian sidang pekan lalu dihadirkan tiga saksi yakni RH, LS dan As. Dalam keterangannya di depan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Salomo Ginting SH, saksi RH membenarkan isterinya Sn selingkuh dengan pria lain yakni Her suami Lucyana Lee.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar