Dimuat di Jalan PT RAPP

Penyeludupan 21 Ton Bawang Bombay dari Malaysia Berhasil Digagalkan

Di Baca : 1561 Kali
Penyeludupan 21 ton bawang Bombay dari Malaysia ditangkap dan diamankan Bea Cukai dan Ditreskrimsus Polda Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana dibidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan penyelundupan bawang Bombay ilegal dari Malaysia join operation bersama Bea Cukai wilayah Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau berhasil diungkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi Kamis (23/5/2024) di Mapolda Riau menjelaskan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana dibidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan ini yaitu memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi tumbuhan dan/atau memasukkan media pembawa tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian berupa bawang yang berasal dari Negara Malaysia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 86 huruf a, b dan c Jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran umbi lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi (kiri).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar