Potensi Kerugian Negara sebesar Rp198.270.000

2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan BC Dumai

Di Baca : 2896 Kali
Bea Cukai Dumai, Riau musnahkan 2.500 karung bawang ilegal dari Malaysia, Rabu (17/9/2025). (Dok. BC Dumai)

Dumai, Detak Indonesia--Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan yang berlangsung pada saat ini merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai Dumai dengan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Kegiatan ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung = 24.120 (dua puluh empat ribu seratus dua puluh) kilogram bawang.

Menurut Kepala PPBC TMP B Dumai Ruru Firza Isnandar dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai Desi Husni, penindakan penyelundupan bawang ini bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan bawang dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut Satuan Tugas Patroli laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 melakukan pemantauan/pengamatan di jalur laut yang dimungkinkan digunakan sebagai rute kapal tersebut.

Pada Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, Satuan Tugas Patroli laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 mendapati bahwa ada sebuah kapal kayu dengan palka yang ditutup oleh terpal. Satgas Patroli BC memberikan isyarat kepada kapal tersebut untuk berhenti guna melakukan pemeriksaan. Setelah berhasil merapat, Tim Patroli Laut BC-8006 segera melakukan pemeriksaan terhadap KM ALFATIHAH GT.15 dan kedapatan bahwa kapal tersebut mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes berupa bawang dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Indonesia.

Selajutnya KM ALFATIHAH GT.15 beserta 3 orang awak kapal, dan muatan berupa bawang di bawa ke Kantor Bea Cukai Dumai. Dari hasil pemeriksaan dan telah dilakukan pencacahan diketahui bahwa KM ALFATIHAH GT.15 membawa:

- Bawang besar 1.620 karung @±10 kg, total ± 16.200 kg;
- Bawang merah 880 karung @±9 kg, total ± 7.920 kg;
- Atas barang bukti berupa bawang sebanyak 2.500 karung = 24.120 kg telah mendapatkan izin untuk pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai Penetapan Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Bls, Tanggal 16 September 2025. Pemusnahan barang bukti bawang ini dilakukan dengan cara ditimbun dalam galian tanah.

Potensi Kerugian Negara

Bawang merupakan barang larangan/pembatasan artinya impor bawang harus mendapat izin dari instansi terkait. Pemasukan barang impor berupa bawang sebanyak 2.500 karung = 24.120 kg secara ilegal terdapat potensi kerugian negara secara material yaitu berupa Penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp198.270.000 (seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar