Potensi Kerugian Negara sebesar Rp198.270.000

2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan BC Dumai

Di Baca : 2898 Kali
Bea Cukai Dumai, Riau musnahkan 2.500 karung bawang ilegal dari Malaysia, Rabu (17/9/2025). (Dok. BC Dumai)
 

Sedangkan kerugian Imaterial yang ditimbulkan yaitu:
- Mempengaruhi stabilitas perekonomian negara;
- Merugikan konsumen karena bawang ilegal tidak melalui proses karantina dan berpotensi membawa hama yang berbahaya bagi tanaman serta dapat menyebabkan penyebaran bibit penyakit;
- Merugikan para petani lokal

Ancaman Hukuman

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan pelaku IZ selaku Nakhoda, AI selaku KKM dan S selaku ABK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102 huruf a Undang-Undang 17/ 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penutup

Kami berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara

Bea Cukai Dumai akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjaga masuknya barang-barang illegal ke NKRI. Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan undangan atau yang mewakili Walikota Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Komandan Lanal Dumai, Komandan Kodim 0320 Dumai, Kepala Kepolisian Resor Dumai, Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau, Kepala Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai, Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai, Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Dumai, Rekan-rekan media," kata Kepala PPBC TMP B Dumai Ruru Firza Isnandar. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar