SENGKETA TANAH DI JALAN SIAK II SEKARANG JALAN NENAS TAMPAN PAYUNGSEKAKI PEKANBARU

Advocat Ikhsan SH: BPN Pekanbaru Harus Berani Benahi dan Keluarkan Produk Sesuai Fakta

Di Baca : 1037 Kali
Advocat Ikhsan SH berdiri di objek tanah sengketa di Jalan Siak II Gang Nenas sekarang Jalan Nenas, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Persengketaan objek tanah merupakan persengketaan yang tidak ada habisnya karenanya melibatkan banyak pihak, banyak sejarah dan begitu banyak akibat hukum yang akan timbul, begitu juga persengketaan sebidang tanah yang terletak di Jalan Siak II Gang Nenas sekarang Jalan Nenas, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru yang diklaim oleh Mulianto Cs, sedang objek tanah tersebut telah dikuasai sejak tahun 1979 oleh Damsuarni.

Persengketaan antara Mulianto Cs dan Damsuarni diketahui telah dimulai sejak tahun 2000 hingga saat 2022 ini, yang belum menemukan titik terang ataupun penyelesaian saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pihak tersebut berperkara sebagaimana dalam register nomor 11/Pdt.G/2022/PN.PBR yang saat ini dalam agenda jawab menjawab/duplik (30/2/2022).

Damsuarni yang didampingi oleh Kuasanya Advokat Ikhsan SH, Buha Tumpak Haratua Manik SH  menjelaskan sederhananya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru Riau telah pernah menggelar objek perkara sebagaimana surat nomor MP.02.03/2383-14.71/IX/2021 tertanggal 7 September 2021, dan diteruskan dengan keluarnya surat MP.01.02/3688-14.71/2021 tertanggal 23 Desember 2021, yang diketahui adanya tumpang tindih dengan kepemilikan seluas 1.215m2 di atas lahan milik Damsuarni seluas 4.800m2.

Ikhsan SH menambahkan dari 1.215m2 milik Mulianto tidak sepenuhnya di atas tanah kliennya, yang diperkirakan seluas 715m2 saja, dan sebenarnya tidak ada alasan bagi BPN Kota Pekanbaru untuk tidak melanjutkan proses penerbitan Sertifikat, apalagi nanti kliennya akan melepaskan hak yang tumpang tindih tersebut.

“Nanti dalam pembuktian persidangan akan kita pastikan dan kita tuntut agar Mulianto dapat membuktikan objek tanahnya di atas tanah Ibuk Damsuarni, karena kita sudah melihat data dan peta bahwa objek Mulianto tidak di tanah milik Ibuk Damsuarni tersebut,” tutur Ikhsan.

"Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru harus berani membenahi dan secara tegas mengeluarkan produk yang sesuai dengan faktanya, ini sangat penting agar tidak terjadi persengketaan yang berlarut-larut," tutup Advocat Ikhsan SH. (*/azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar