Dimuat di Jalan PT RAPP

Penyeludupan 21 Ton Bawang Bombay dari Malaysia Berhasil Digagalkan

Di Baca : 1666 Kali
Penyeludupan 21 ton bawang Bombay dari Malaysia ditangkap dan diamankan Bea Cukai dan Ditreskrimsus Polda Riau. (ist)
 

Selanjutnya atas perintah Dirreskrimsus Polda Riau melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB tim memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Isuzu ELF dengan Nopol BM 9145 JO yang disupiri Bayu dan setelah dilakukan pengecekan muatan mobil tersebut benar berisi bawang Bombay ± 7 ton tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dan atas keterangan Bayu bahwa ada 2 (dua) unit Mobil Isuzu ELF lagi yang juga mengangkut bawang tersebut selanjutnya dilakukan pencarian terhadap 2 (dua) unit Mobil Isuzu ELF dan berhasil ditemukan.

Selanjutnya 3 (tiga) unit kendaraan tersebut beserta isinya diamankan ke Polda Riau untuk tindak lanjut penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui bahwa bawang Bombay tersebut dimuat di Jalan PT RAPP tepatnya di pinggir sungai/Pelabuhan Mapala Desa Tamiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan sebagai pemilik bawang tersebut adalah Fahrurozi alias Rozi bin Izharuddin dan bawang tersebut dijual kepada Nopaldi alias Paldi bin Buskal (alm) melalui Syaiful Bahri alias Atta bin Syafii.    

Dugaan pasal yang dilanggar, Pasal 86 huruf a, b dan c Jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Undang Udang Kepabean akan di Proses oleh P2 Bea Cukai Riau. Barang bukti yang diamankan:

a.    1 (satu) unit mobil Isuzu ELF dengan Nopol BM 9145 JO berisi 1.000 (seribu) karung dengan ukuran perkarungnya ± 7 Kg.  






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar