Anak di Bawah Umur Dianiaya, Orang Tua Berharap Aparat Serius Tindaklanjuti Laporan Polisi
Menurut Putra Wijaya, Surat Tanda Penerima Laporan telah disampaikan Nomor: STTLP/840/XII/2023/MODEL-B/SPKT UNIT 1/RESTA PKU.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/840/XII/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tanggal 14 Desember 2023 pukul 13.46 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa:
1. nama WENNY MULYONO
2. nomor identitas: 1471075905690001
3. kewarganegaraan: INDONESIA
4. jenis kelamin: Perempuan
5. tempat/tanggal lahir Pekanbaru, 19-05-1969
6. umur:54
7. pekerjaan: Wiraswasta
8. agama: Islam
9. alamat: Jalan Wonosari NO 3 RT/RW 002/004, Bukit Raya, Kota Pekanbaru
10. nomor HP. 082283233xxx.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan PERPU No 1/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014, yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta Mal SKA Pekanbaru, RT, RW, Titik Koordinat, Kelurahan Delima, Tampan (Bina Widya), Kota Pekanbaru, Riau, pada tanggal 13 November 2023 sekira jam 16.30 WIB, dengan Terlapor atas nama SAL.
Uraian kejadian terjadi diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atas nama AL pada hari Rabu tanggal 13 November 2023 sekira jam 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta di J.CO Mall SKA Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan atas nama inisial SAL dengan cara mencakar pada bagian muka, tangan dan kaki yang mengakibatkan luka memar dan luka goresan pada bagian yang dipukul. (azf)
Tulis Komentar