Sejumlah Tambang Tanah Urug Kembali Beroperasi di Pekanbaru
Lokasi penambangan ilegal di Jalan Budi Bakti RT 001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/ 2024/Riau/Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya, tanggal 28 Mei 2024.
Pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana, ancaman penjara 5 tahun.
Tersangka 1 Mis alias Ant Bin Ahm Dar alamat Jalan Budi Bakti RT 002 RW 008 Kelurahan Sialang sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Kemudiann Tersangka 2 Dar Sir alias Par, alamat Jalan Budi Luhur RT 001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Tersangka 3 Yul alias Oy bin Sae, alamat Jalan Hangtuah Ujung RT 002 RW 013 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Turut diamankan:
1. Dod, supir dumptruck, alamat Perum Griya Permata Kulim Pekanbaru (selaku pembeli tanah).
2. Riz, supir dumptruck, alamat Jalan lintas timur Pekanbaru (selaku pembeli tanah).
Tulis Komentar