togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

LSM Perisai Pertanyakan Kinerja Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru
Perkara Tanah Guru-guru Pensiunan SMPN 5 di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Belum Selesai

LSM Perisai Pertanyakan Kinerja Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru

Di Baca : 682 Kali
Perkara Tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Pekanbaru belum selesai, para pensiunan itu terus berjuang mencari keadilan dan minta aparat penegak hukum menegakkan kebenaran dan keadilan. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--
Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru yang menangani perkara tanah di Pekanbaru, khususnya permasalahan tanah antara para Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dengan para 'kelompok oknum' yang membeli tanah dari almarhum H Asril yang menerima hibah tanah dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH, dipertanyakan status kejujurannya oleh LSM Perisai.

Bagaimana tidak, bahwa Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru harusnya mengkaji tentang pengertian Surat Palsu, sehingga dapat dipergunakan untuk menjerat seseorang jika seseorang tersebut mempergunakannya. Kisah penanganan Perkara Tanah Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ini bukan lagi menjadi rahasia umum.

Bahwa asal muasal kepemilikan tanah Kaplingan kelompok Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tersebut di beli dari Dasar Surat keterangan Permbukaan Hutan seluas 10 hektare Tahun 1968 milik Almhumah Ibu Minar Zeslida Pardede yang diperjualbelikan kepada adik kandungnya Saiden Pardede salah seorang Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, kemudian oleh Saiden Pardede dijual kaplingan sebanyak 40 Kapling atau seluas 4 hektare kepada sesama Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan turut serta sebagai pembeli beberapa family dari para Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru pada masa itu, dan pembelian kebanyakan diangsur dengan cara potong gaji bulanan dan para Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru diberikan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) pada tahun 1982.

Dan surat surat kaplingan milik kelompok Guru sudah diuji keasliannya di laboratorium forensik Polda Riau, serta salinan asli di Kecamatan Siak Hulu juga masih ditemukan. Kemudian 16 tahun berjalan, salah seorang anak dari Almhumah Minar Zeslida Pardede yang bernama Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH, bekerja sama dengan Pemerintah setempat, membuat surat baru di atas tanah yang sudah diperjualbelikan oleh kedua orang tuanya pada tahun 1979, sehingga muncul Surat Keterangan hibah atas nama H Asril pada tahun 1995 di atas tanah yang sudah diperjual belikan tersebut. Atas dasar itulah para Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tanahnya menjadi terusik dengan hadirnya surat hibah yang diterbitkan atas nama H Asril tahun 1995.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi di lokasi Tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar