Perkara Tanah Guru-guru Pensiunan SMPN 5 di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Belum Selesai

LSM Perisai Pertanyakan Kinerja Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru

Di Baca : 1470 Kali
Perkara Tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Pekanbaru belum selesai, para pensiunan itu terus berjuang mencari keadilan dan minta aparat penegak hukum menegakkan kebenaran dan keadilan. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Surat keterangan hibah atas nama H Asril yang diterbitkan di atas tanah yang sudah diperjualbelikan orang tua Manggaraja Puar Hamonangan Saragih SH (Pemberian Hibah), yakni Almhumah Minar Zeslida Br Pardede di tahun 1979 seluas 10 hektare dan di antaranya 4 hektare pembelinya adalah kelompok Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru selanjutnya H Asril menjual kepada beberapa orang, di antaranya Bernama Meryani, Renawatie Setiawan dan Drs Eddy S Ngadimo.

Surat-surat yang dibeli dari H Asril tersebut ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik, padahal sebelum diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru salah seorang Kuasa Ahli Waris Almhumah Minat Zeslida Pardede yakni Ibu Linda wati Br Saragih telah memperingatkan agar Kantor Pertanahan Pekanbaru tidak menerbitkan Sertipikat yang menggunakan dasar surat keterangan hibah atas nama H Asril, dikarenakan surat keterangan hibah atas nama H Asril pemberian hibah dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH, tidak  memiliki dasar hukum. Namun pada tahun 2002 Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru yang bernama Drs Teddy Rukfiadi menerbitkan sertipikat tanah Program Land Consolidation (LC) di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru atas nama Meryani, Renawatie Setiawan dan Drs Eddy S Ngadimo, padahal Jalan Arifin Ahmad pada tahun 1992 sudah dicanangkan Program Land Consolidation (LC), dan pendataan pada tahun tersebut pemilik tanah adalah para Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

Bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan Ahli waris Almhumah Minar Zeslida Pardede dan ahli waris Bapak RP Saragih, melakukan gugatan di Pengadilan untuk membatalkan Surat keterangan Hibah atas nama H Asril tersebut dan kemudian terbit Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) dengan amar Putusan; bahwa Surat Keterangan  Hibah atas nama H Asril yang diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan Batal atau tidak  sah serta tidak berkekuatan hukum dan dalam amar putusan berikutnya; menghukum para Tergugat atau pun orang lain yang memperoleh Hak dari Tergugat Tergugat untuk mengembalikan tanah warisan Peninggalan Kedua Orang Tua para Penggugat dan Tergugat I tersebut kepada para Penggugat dan Tergugat I dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga;

Dari penjelasan singkat tersebut mestinya Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru mudah untuk menyimpulkan dan memahami, tentang duduk perkara serta permasalahan yang terjadi, tentang siapa yang memiliki surat yang diduga palsu tersebut, namun yang terjadi malah sebaliknya diputar balikkan, oleh Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru, surat-surat yang diterbitkan dari dasar Surat Keterangan Hibah Atas nama H Asril yang sudah Batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum tersebut adalah surat yang kemudian terbit sertipikat selain Drs Eddy S Ngadimo terbit atas nama Meryani yang kemudian diperjual belikan sebagian kepada Renawatie Setiawan, dan oleh Renawatie Setiawan di tahun 2019 diperjualbelikan kepada Arwan seorang Pengusaha Karaoke dan kemudian dipergunakan sebagai sarana untuk melaporkan seseorang di hadapan Penyidik dengan inisial S, E dan R.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar