Warga Singingi Klaim 370 Ha Lahan Sawit HGU PT Adimulia Agrolestari, BPN Riau Kemana?
Di Baca : 5986 Kali
Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada terdakwa Frank Wijaya. Ternyata Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra dengan cara bertahap. Pertama, diserahkan uang Rp500 juta untuk tahap awal, dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa dapat segera keluar.
Sejak Januari 2024, mantan Bupati Kuansing Andi Putra telah keluar dari penjara Sialang Bungkuk Pekanbaru mendapat pembebasan bersyarat (PB) (azf)
Tulis Komentar