DI KARO SUMUT

Penerima Beras Miskin Masih di "Pungli"

Di Baca : 3199 Kali
Beberapa warga Desa Gurukinayan Kecamatan Payung Kabupaten Karo, Sumut berfoto bersama setelah selesai menerima bansos Rastra dengan membayar Rp10.000 per KK,  Jumat (9/3/2018).(pmg/Detak Indonesia.co.id) 

Gurukinayan,  Detak Indonesia--Walau sudah ditekankan bahwa untuk pembagian bansos Beras Sejahtera (Rastra) agar tidak di bebankan biaya lagi ke masyarakat yang berhak untuk menerima bansos Rastra tersebut namun Kepala Desa Gurukinayan Kecamatan Payung Kabupaten Karo Sumut masih juga membebankan biaya Rp10.000 kepada warganya dengan alasan sebagai uang lelah dan uang transportasi penjemputan beras ke kecamatan. Padahal status desa ini adalah salah satu desa Pengungsi Gunung Sinabung. 

Warga Desa Gurukinayan Kecamatan Payung Kabupaten Karo (pengungsi Sinabung)  yang berjumlah sekitar 800 kepala Keluaraga mendapat jatah Bansos Rastra sebanyak 259 KK  sesuai dengan data yang diberikan oleh pusat setelah pendataan langsung beberapa waktu lalu. 

Menurut keterangan Kepala Desa Jason Pelawi saat di wawancara di Desa Gurukinayan Jumat (9/3/2018) pukul 16.00 WIB saat membagikan Rastra kepada warganya membenarkan memang pengutipan ini sengaja dilakukan untuk pangganti uang lelah dan transportasi ke setiap warga yang mendapat Bansos Rastra sebesar Rp10.000. 

Banyak warga yang keberatan untuk pengutipan tersebut,  seperti yang diutarakan salah satu warga J br Sembiring (65) saat ditemui wartawan ketika pengambilan jatah Rastra.

 "Setahu kami dari Dinsos tidak ada pengutipan lagi,  beras ini gratis tapi kami masih dikutip,  katanya uang transportasi sama aja ini bukan gratis,  bilang aja harganya Rp10.000 karena harga ini sudah dipatok," ungkapnya kesal. 

Ditambahkan lagi oleh E Purba (60) kalau begini apa bedanya dengan beras Bulog yang di wajibkan bayar Rp1.600/kg,  sama saja bayar,  kenapa di bilang gratis. 

Sementara M S (70) masih warga Desa Gurukinayan yang sudah terlihat renta juga mengatakan dirinya ikhlas saja tadi membayar Rp10.000 sesuai yang dibandrolkan oleh pemerintah desa. 

Sementara DS (29) salah satu pemuda desa tersebut saat di minta pendapat tentang kepemimpinan pejabat desanya mengatakan ini baru salah satu yang kalian lihat katanya kepada wartawan.

Jelasnya lagi, dia itu (PJ Desa)  adalah seorang guru di SD N Gurukinayan selama menjabat di pemerintahan desa dia tidak pernah masuk lagi untuk mengajar di sekolah itu.

"Apa tidak kacau kali semua bang," curhatnya ke wartawan. 

Di tempat lain Camat Payung Jepta Payung SSos MSi saat di mintai keterangan tentang pengutipan uang pengambilan beras Rastra melalui seluler menjelaskan bahwa dari pihak kecamatan tidak ada  arahan untuk memungut dana.

"Itu sudah kebijakan kepala desa sendiri," katanya singkat.(pmg) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar