KPK KUMPULKAN PEJABAT PENTING PEMPROV RIAU DI KANTOR GUBERNUR RIAU

KPK Ungkap Ratusan Perusahaan Perkebunan di Riau Langgar Pasal 110 A dan 110 B

Di Baca : 2598 Kali
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bertemu dengan sejumlah pejabat penting Pemprov Riau termasuk Pj Gubernur Riau Ir SF Haryanto di Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/6/2024). KPK ungkap ratusan perusahaan perkebunan di Riau langgar Pasal 110 A dan 110 B. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Terkait perizinan, Stranas PK juga mendorong percepatan perizinan SKK Migas dengan Kementerian/Lembaga tekait. Dari beberapa persyaratan dasar berusaha, setidaknya terdapat 2 hal yang membuat perizinan migas berlangsung lama, yaitu kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan/ Amdal. Selain itu di Riau juga terjadi perambahan di area Badan Milik Negara/BMN/asset negara. Dijumpai dokumen kepemilikian oleh masyarakat di area BMN hulu migas dan penolakan nilai kompensasi atas tanaman. Seperti halnya tambang, perambahan di Kawasan hutan, juga menyulitkan investasi di sektor migas. Penggarap di Kawasan hutan meminta ganti rugi atas tanah dan tidak terima besaran kompensasi berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk pemerintah. Berbagai kendala tersebut menghambat pencapaian target lifting migas Pemerintah yang ditargetkan 1 juta barel per hari di tahun 2030. Pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau merupakan langkah Tim Stranas PK untuk mengurai permasalahan tersebut untuk kemudian dikoordinasikan dengan SKK Migas, Kementerian ATR/BPN dan stakeholder terkait lainnya.

Stranas PK juga mendorong kerjasama BUMN BUMD melalui pemanfaatan sampah untuk diolah menjadi RDF, RDF (Refused Derived Fuel) merupakan sampah yang diolah untuk menggatikan batubara di pabrik semen dan menggantikan bahan bakar jumputan padat (BBJP) di PLTU. Stranas PK memetakan terdapat 2 PLTU di Provinsi Riau, yaitu PLTU Tenayan di Kota Pekanbaru dan PLTU Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengolahan sampah di Provinsi Riau.

Stranas mengusulkan kerjasama masing-masing PLTU tersebut dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengelolaan sampah menjadi BBJP untuk bahan bakar PLTU yang ada. Hal ini penting mengingat di Kota Pekanbaru, timbunan sampah yang dapat diolah menjadi BBJP adalah sebesar 977 ton/hari dan di Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 57 ton perhari.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar