di Masjid Muhajirin Kabanjahe 

Curi Uang di Kotak Infak, Dua Anak di Bawah Umur Diancam 7 Tahun Penjara

Di Baca : 363 Kali
Dua orang anak di bawah umur pencuri uang di kotak Infak telah diamankan di Mapolres Tanah Karo Senin (11/7/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Dua orang anak di bawah umur berinisial IS (16) dan WJG (14) warga Kabanjahe, terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian kotak infak yang berisi uang di Masjid Muhajirin Jalan Samura Gang Bersama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo Sumatera Utara. Kedua anak di bawah umur ini melakukan aksinya pada Sabtu, (2/7/2022) dini hari. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala STrk, pada Jumat, (8/7/2022) mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas adanya laporan dari pihak penjaga masjid tersebut.

"Atas laporan yang kita terima dan bukti rekaman cctv kita dari pihak Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang dalam kotak infak masjid dan kedua pelaku ini masih di bawah umur," jelasnya. 

"Saat kita interogasi terhadap kedua pelaku bahwa, mereka sudah 5 kali melakukan aksi serupa di tempat yang berbeda beda," imbuhnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan bahwa, kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan datang ke masjid saat keadaan sepi dan mencuri kotak infak yang ada di dalam masjid tersebut. Dan setelah berhasil mencuri kotak infak tersebut kedua pelaku ini merusak kotak tersebut dengan menggunakan sepotong besi runcing dan mengambil isi yang ada di dalamnya.

"Dari hasil pencurian ini, kedua pelaku ini membeli sepeda dan celana," tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku anak di bawah umur dan barang bukti berupa uang Rp200.000, sebuah sepeda, celana, satu buah kotak infak dan sepotong besi runcing sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan kedua pelaku ini ditahan dan juga akan dilakukan pembinaan karena mereka anak di bawah umur. 

Dan pasal yang dipersangkaan terhadap kedua pelaku ini pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan pidana kurungan kurungan maksimal 7 tahun penjara.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar