DITEMUKAN BERBAGAI MEREK MIRAS

Dit Reskrimsus Polda Riau Datangi Gudang Miras Oplosan

Di Baca : 2081 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama RT setempat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona No. 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Selasa (1\/8\/2017) pukul 11.30 WIB <\/p>\r\n\r\n

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di lokasi ini telah ditemukan tempat pengoplosan minuman keras atau miras (home industry) tanpa izin edar. Barang bukti *BB) itu antara lain Asoka Wisky 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, Mansion biasa 21 kotak, lima buah drum warna biru berisikan alkohol, tiga buah jeregen warna biru berisikan alkohol.<\/p>\r\n\r\n

Juga ditemukan dua buah jeregen warna putih berisikan alkohol, satu buah jeregen warna biru kosong, tujuh buah drum warna biru tempat mengaduk miras, dua unit mesin katup (tempat pemasangan tutup botol), dua buah bak penampung miras, 70 karung botol kosong miras, dua karung Citrie Acid netto 25 kg, tiga kotak label miras, enam kotak racikan pembuat miras (bumbu miras), 10 ikat  kardus kosong tempat miras, empat karung salo, 37 kotak tutup botol miras.<\/p>\r\n\r\n

Saksi-saksi antara lain Jaenudin lahir di Indramayu 08 agustus 1997, laki-laki, karyawan pembuat miras, alamat sesuai KTP Blok Babakandampyang Rt\/Rw 007\/002 Kelurahan Babakanjaya Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jabar.<\/p>\r\n\r\n

Saksi lainnya Sugeng Samiajik, lahir di Sukoharjo 8 Juli 1991, laki-laki, karyawan pembuat miras, alamat Sudimoro Rt\/Rw 002\/010 Desa Parangjoro Kecamatan. Grogol Kabupaten Sukoharjo, Jateng. Saksi ketiga Carmani, lahir di Indramayu 20 Oktober 1993, Islam, karyawan pembuat miras, tinggal di Desa Tanjungkerta blok Rancaganggang Rt 11 Rw 04, Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.<\/p>\r\n\r\n

Saksi keempat Danu jaya, alamat Indramayu, lahir 5 April 1997, karyawan pembuat miras, alamat Desa Tunggulpayung blok IV Rt\/Rw 016\/004 Kecamatan. Lelea Kabupaten Indramayu Jabar.<\/p>\r\n\r\n

Joko Santoso, lahir di Sukoharjo 8 Januari 1989, karyawan pembuat miras, tinggal di DK Ngranran Rt\/Rw 003\/001 Kelurahan Kadokan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Jateng.<\/p>\r\n\r\n

Diduga pelaku, Rasali Salim, lahir Padang 14 Maret 1965, alamat Jalan Soekarno Hatta No. 281 Rt\/Rw 002\/008 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. <\/p>\r\n\r\n

Kemudian dilakukan pengembangan di gudang, di Jalan Soekarno Hatta No. 111 E Kota Pekanbaru ditemukan ratusan kotak minuman keras siap edar serta botol kosong dan label jenis miras berbagai merek.<\/p>\r\n\r\n

Diduga melanggar aturan  yang diterapkan yakni pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI NO. 18\/2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 61 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf  e dan huruf f UU RI No. 8\/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUPidana.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/ubs7ullquu\/3-mirasok.jpg","caption":"Tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama RT setempat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona No. 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Riau dan ditemukan banyak minuman keras oplosan, Selasa (1\/8\/2017).(Foto Humas Polda Riau)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar